Thursday 14 May 2015

DEKRET PRESIDEN RI 1945 DAN ISI SURAT PERINTAH 11 MARET

DEKRET PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA/PANGLIMA TERTINGGI ANGKATAN PERANG

TENTANG
KEMBALI KEPADA UNDANG-UNDANG DASAR 1945
Dengan rachmat Tuhan Jang Maha Esa,
KAMI PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA/PANGLIMA TERTINGGI ANGKATAN PERANG
Dengan ini menjatakan dengan chidmat:
Bahwa andjuran Presiden dan Pemerintah untuk kembali kepada Undang-Undang Dasar 1945 jang disampaikan kepada segenap rakjat Indonesia dengan amanat Presiden pada tanggal 22 April 1959 tidak memperoleh keputusan dari Konstituante sebagaimana ditentukan dalam Undang-Undang Dasar Sementara;
Bahwa berhubung dengan pernjataan sebagian besar anggota-anggota Sidang Pembuat Undang-Undang Dasar untuk tidak lagi menghadiri sidang. Konstituante tidak mungkin lagi menjelesaikan tugas jang dipertjajakan oleh rakjat kepadanja;
Bahwa hal jang demikian menimbulkan keadaan-keadaan ketatanegaraan jang membahajakan persatuan dan keselamatan Negara, Nusa, dan Bangsa, serta merintangi pembangunan semesta untuk mencapai masjarakat jang adil makmur;
Bahwa dengan dukungan bagian terbesar rakjat Indonesia dan didorong oleh kejakinan kami sendiri, kami terpaksa menempuh satu-satunja djalan untuk menjelamatkan Negara Proklamasi;
Bahwa kami berkejakinan bahwa Piagam Djakarta tertanggal 22 Djuni 1945 mendjiwai Undang-Undang Dasar 1945 dan adalah merupakan suatu rangkaian kesatuan dengan Konstitusi tersebut,
Maka atas dasar-dasar tersebut di atas,
KAMI PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA/PANGLIMA TERTINGGI ANGKATAN PERANG
Menetapkan pembubaran Konstituante;
Menetapkan Undang-Undang Dasar 1945 berlaku lagi bagi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia terhitung mulai hari tanggal penetapan dekrit ini dan tidak berlakunja lagi Undang-Undang Dasar Sementara.
Pembentukan Madjelis Permusjawaratan Rakyat Sementara, jang terdiri atas anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakjat ditambah dengan utusan dari daerah-daerah dan golongan-golongan serta pembentukan Dewan Pertimbangan Agung Sementara akan diselenggarakan dalam waktu sesingkat-singkatnja.

Ditetapkan di Djakarta pada tanggal 5 Djuli 1959
Atas nama Rakjat Indonesia
Presiden Republik Indonesia/Panglima Tertinggi Angkatan Perang

SOEKARNO





_______________________________________________________________________________
Isi Surat Perintah 11 Maret
Pernah mendengar tentang surat ini? Tahu apa isinya? Ini dia aku kasih tahu deh...

Surat Perintah 11 Maret
I.   Mengingat  :


  1. Tingkatkan revolusi sekarang ini, serta keadaan politik baik nasional maupun Internasional.
  2. Perintah Harian Penglima Tertinggi Angkatan Bersenjata/Presiden/Pemimpin Besar Revolusi pada tanggal 8 Maret 1966.

II.   Menimbang  :


  1. Perlu adanya ketenangan dan kestabilan pemerintahan dan jalannya revolusi.
  2. Perlu adanya jaminan keutuhan Pemimpin Besar Revolusi, ABRI dan Rakyat untuk memelihara kepemimpinan dan kewibawaan Presiden/Panglima Besar Revolusi serta segala ajaran-ajarannya.

III.   Memutuskan/Memerintahkan   :
Kepada  : Letnan Jendral Soeharto, Menteri Panglima Angkatan Darat.
Untuk  : Atas nama Presiden/Panglima Tertinggi/Pemimpin Besar Revolusi  :


  1. Mengambil segala tindakan yang dianggap perlu, untuk terjaminnya keamanan dan ketenangan serta kestabilan jalannya Revolusi, serta menjamin keselamatan pribadi dan kewibawaan Presiden/Panglima Tertinggi/Pemimpin Besar Revolusi/Mandataris MPRS demi keutuhan bangsa dan Negara Republik Indonesia dan melaksanakan dengan pasti segala ajaran Pemimpin Besar Revolusi.
  2. Mengadakan koordinasi pelaksanaan perintah dengan Panglima-Panglima Angkatan-Angkatan lain dengan sebaik-baiknya.
  3. Supaya melaporkan segala sesuatu yang bersangkut paut dalam tugas dan tanggung jawabnya seperti disebut di atas.

IV.    Selesai


Jakarta,   11    Maret    1966
Presiden/Panglima Tertinggi/Pemimpin 
Besar Revolusi/Mandataris MPRS
 ttd 

Soekarno

No comments:

Post a Comment

Karya Ilmiah "CARA MEMBUAT MANISAN DARI BUAH CABAI"

BAB I PENDAHULUAN 1.1.       Latar Belakang Buah cabai banyak ditemukan dipasar dengan harga yang relative murah. Buah cabai merupa...