DEKRET PRESIDEN REPUBLIK
INDONESIA/PANGLIMA TERTINGGI ANGKATAN PERANG
TENTANG
KEMBALI KEPADA UNDANG-UNDANG DASAR
1945
Dengan rachmat Tuhan Jang Maha Esa,
KAMI PRESIDEN REPUBLIK
INDONESIA/PANGLIMA TERTINGGI ANGKATAN PERANG
Dengan ini menjatakan dengan chidmat:
Bahwa andjuran Presiden dan
Pemerintah untuk kembali kepada Undang-Undang Dasar 1945 jang disampaikan
kepada segenap rakjat Indonesia dengan amanat Presiden pada tanggal 22 April
1959 tidak memperoleh keputusan dari Konstituante sebagaimana ditentukan dalam
Undang-Undang Dasar Sementara;
Bahwa berhubung dengan pernjataan
sebagian besar anggota-anggota Sidang Pembuat Undang-Undang Dasar untuk tidak
lagi menghadiri sidang. Konstituante tidak mungkin lagi menjelesaikan tugas
jang dipertjajakan oleh rakjat kepadanja;
Bahwa hal jang demikian menimbulkan
keadaan-keadaan ketatanegaraan jang membahajakan persatuan dan keselamatan
Negara, Nusa, dan Bangsa, serta merintangi pembangunan semesta untuk mencapai
masjarakat jang adil makmur;
Bahwa dengan dukungan bagian
terbesar rakjat Indonesia dan didorong oleh kejakinan kami sendiri, kami
terpaksa menempuh satu-satunja djalan untuk menjelamatkan Negara Proklamasi;
Bahwa kami berkejakinan bahwa Piagam
Djakarta tertanggal 22 Djuni 1945 mendjiwai Undang-Undang Dasar 1945 dan adalah
merupakan suatu rangkaian kesatuan dengan Konstitusi tersebut,
Maka atas dasar-dasar tersebut di
atas,
KAMI PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA/PANGLIMA TERTINGGI ANGKATAN
PERANG
Menetapkan pembubaran Konstituante;
Menetapkan Undang-Undang Dasar 1945
berlaku lagi bagi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia
terhitung mulai hari tanggal penetapan dekrit ini dan tidak berlakunja lagi
Undang-Undang Dasar Sementara.
Pembentukan Madjelis Permusjawaratan
Rakyat Sementara, jang terdiri atas anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakjat
ditambah dengan utusan dari daerah-daerah dan golongan-golongan serta
pembentukan Dewan Pertimbangan Agung Sementara akan diselenggarakan dalam waktu
sesingkat-singkatnja.
Ditetapkan
di Djakarta pada tanggal 5 Djuli 1959
Atas nama Rakjat Indonesia
Presiden Republik Indonesia/Panglima Tertinggi Angkatan Perang
SOEKARNO
Atas nama Rakjat Indonesia
Presiden Republik Indonesia/Panglima Tertinggi Angkatan Perang
SOEKARNO
Isi Surat Perintah 11
Maret
Pernah mendengar tentang surat ini? Tahu apa isinya? Ini dia aku kasih tahu deh...
Surat Perintah 11 Maret
I. Mengingat :
Pernah mendengar tentang surat ini? Tahu apa isinya? Ini dia aku kasih tahu deh...
Surat Perintah 11 Maret
I. Mengingat :
- Tingkatkan revolusi sekarang ini,
serta keadaan politik baik nasional maupun Internasional.
- Perintah Harian Penglima Tertinggi
Angkatan Bersenjata/Presiden/Pemimpin Besar Revolusi pada tanggal 8 Maret
1966.
II. Menimbang :
- Perlu adanya ketenangan dan
kestabilan pemerintahan dan jalannya revolusi.
- Perlu adanya jaminan keutuhan
Pemimpin Besar Revolusi, ABRI dan Rakyat untuk memelihara kepemimpinan dan
kewibawaan Presiden/Panglima Besar Revolusi serta segala ajaran-ajarannya.
III. Memutuskan/Memerintahkan :
Kepada : Letnan Jendral Soeharto, Menteri Panglima Angkatan Darat.
Untuk : Atas nama Presiden/Panglima Tertinggi/Pemimpin Besar Revolusi :
- Mengambil segala tindakan yang
dianggap perlu, untuk terjaminnya keamanan dan ketenangan serta kestabilan
jalannya Revolusi, serta menjamin keselamatan pribadi dan kewibawaan
Presiden/Panglima Tertinggi/Pemimpin Besar Revolusi/Mandataris MPRS demi
keutuhan bangsa dan Negara Republik Indonesia dan melaksanakan dengan
pasti segala ajaran Pemimpin Besar Revolusi.
- Mengadakan koordinasi pelaksanaan
perintah dengan Panglima-Panglima Angkatan-Angkatan lain dengan
sebaik-baiknya.
- Supaya melaporkan segala sesuatu
yang bersangkut paut dalam tugas dan tanggung jawabnya seperti disebut di
atas.
IV. Selesai
Jakarta, 11 Maret
1966
Presiden/Panglima Tertinggi/Pemimpin
Besar Revolusi/Mandataris MPRS
ttd
No comments:
Post a Comment